Home

Ancaman Kekerasan dalam Rumah Tangga

 


Salah satu bentuk ancaman serius dan paling sering dihadapi oleh keluarga adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dari definisi UU ini, kekerasan pada dasarnya bisa menimpa siapa saja. Tetapi di masyarakat yang banyak menjadi korbannya adalah perempuan. Tindak kekerasan yang muncul bisa disebabkan oleh bermacammacam. Adakalanya karena masalah ekonomi, munculnya pihak ketiga, watak yang dimiliki pasangan, dan lain sebagainya. 

Bentuk-bentuk KDRT

1. Kekerasan fisik

Sebagaimana dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah: “Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2. Kekerasan psikis

Adapun kekerasan psikis (kejiwaan) adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau rasa penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual adalah kekerasan yang meliputi:

-Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

-Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.


11 comments:

Yoshep said...

Hmmh UU Yg bahaya biasanya di kekerasan seksual sih 😅😅😅

Saifudin Hidayat said...

Ancaman Kekerasan dalam Rumah Tangga

Car AutoNet said...

Pentingnya edukasi bagi pasangan yang akan menikah sehingga siap secara psikis

CodeFlare said...

Kekerasan seksual bisa kena pasal berapa bang ? dan cara pelaporan ke pihak yang berwajib caranya gimana bang ?

Tsalits Faizah said...

Paling benci sama yang namanya kekerasan. Seolah tidak ada upaya lain untuk penyelesaiannya.

Tomy Tegar said...

kekerasan rumah tangga nih emang salah satu ironi yang bisa terjadi apabila salah satu pihak ada yang merasa tidak puas dg kehidupan rumah tangganya, dan biasanya yg paling sering jd korban adalah pihak wanita

Hidupintar said...

Artikel ini sangat penting karena membahas dampak serius dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga, yang harus menjadi perhatian bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu.

Tulisan Penjahit Alamanda said...

Kdrt adalah hal yang sulit terdeteksi dan dibuktikan bila tidak meninggalkan bukti fisik. Bullying atau perundungan dalam keluarga termasuk kdrt yang jarang di akui.

Breaking news said...

Anda memberikan informasi yang sangat penting tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT adalah masalah serius yang merusak kehidupan banyak individu dan keluarga. Penting untuk memahami dan mengakui berbagai bentuk KDRT seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual, sehingga tindakan preventif dan perlindungan dapat diambil.

Langkah pertama dalam mengatasi masalah ini adalah menyadari bahwa KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia dan melibatkan tindakan kriminal. Semua individu berhak untuk hidup tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga.

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pendidikan terkait KDRT. Dukungan psikologis, bantuan hukum, dan program rehabilitasi sangat penting untuk korban KDRT.

Mengedukasi masyarakat tentang KDRT dan mendorong orang untuk melaporkan tindakan kekerasan adalah langkah penting untuk mengakhiri siklus KDRT. Semua orang memiliki peran dalam melindungi korban dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

Dunia Kita du-ki.com said...

Sebagai laki-laki saya sangat tidak suka dengan kekerasan dalam rumah tangga, apalagi ketika hal tersebut terjadi di depan anak. Akan sangat tidak baik dan menjadi contoh buruk dalam tumbuh kembang anak.

COLDCLOVER said...

Kasus kekerasan dalam rumah tangga saat ini semakin meresahkan dikarnakan terus terjadi setiap harinya. Perlunya hubungan dan komunikasi yg baik dalam berumahtangga

Pemanggilan test wawancara bagi peserta yang lolos seleksi administrasi rekrutmen kpps desa randuagung

 Panitia seleksi rekrutmen kpps telah mengeluarkanPengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen calon kpps, dan bagi peserta yang lolos ta...