Home

Perkawinan-Perkawinan Beresiko

 


Ada beberapa bentuk perkawinan yang beresiko pada ketahanan keluarga. Di antaranya adalah perkawinan berikut ini:

Perkawinan Tidak Tercatat. Pernikahan Tidak Tercatat adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Dalam pasal 5 dan 6 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan pernikahannya pun dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Pasal 6 ayat 2 KHI menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum. 

Ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatat. Di antaranya karena alasan ekonomi. Tetek-bengek pernikahan yang menguras ongkos besar memang tidak bisa diabaikan. Meskipun biaya pernikahan di KUA sudah gratis, tetapi kenyataannya pernikahan secara sosial dan adat selalu membutuhkan biaya yang besar. Dari mulai biaya untuk lamaran, mahar, biaya walimah atau resepsi yang dilakukan, dan lain sebagainya. Karena keterbatasan ekonomi, ada pasangan yang memilih nikah sirri sebagai jalan keluar. 

Ada pula yang alasannya bersifat birokratis. Misalnya, ketika seseorang dihadapkan pada kebijakan instansi yang melarang pegawainya untuk menikah selama menjabat jabatan tertentu, sedangkan calon pengantin tidak mungkin menunda pernikahan karena alasan tertentu. Karenanya calon pengantin itu terpaksa melakukan pernikahan tidak dicatat demi kemaslahatan bersama. 

Ada pula yang melakukan perkawinan tidak dicatat dengan alasan adat/agama. Bagi sebagian kalangan terdapat masyarakat yang masih menganggap bahwa pencatatan pernikahan adalah tidak wajib. Sah dan tidaknya pernikahan cukup dengan mengikuti tatacara agama, sehingga pencatatan tidak menjadi kebutuhan bagi mereka. Atau mereka terpengaruh adat tertentu, misalnya terkait pilihan waktu, tempat, dan lainnya. Pemahaman seperti ini juga termasuk yang menjadi pertimbangan pasangan pengantin untuk tidak mencatatkan perkawinannya. 

Alasan lain muncul karena pertimbangan yang manipulatif. Maksudnya, ada seseorang yang melamar calonnya dengan cara yang tidak jujur. Misalnya, ia tidak jujur dengan statusnya. Atau diketahui statusnya, tetapi memanipulasi calonnya dengancinta palsu. Misalnya, saat melamar calon sebagai istri kedua dan seterusnya. Dengan kondisi yang ada, salah satu pasangan memaksa atau meyakinkan pasangannya untuk memilih nikah tanpa dicatatkan. Karena ia menyadari, nikah yang resmi atau dicatatkan tidak mungkin dilakukan. Tetapi jika anda mengetahui hal ini, sebaiknya hindari untuk melanjutkan pada jenjang pernikahan. 

Apapun penyebabnya, perkawinan tidak tercatat tentu sangat beresiko sebab ikatan yang mereka lakukan tidak diakui oleh Negara. Dengan tidak adanya pengakuan ini, maka perkawinan tidak tercatat akan mengakibatkan beberapa masalah dalam kehidupan rumah tangga, misalnya:

- Tidak adanya jaminan hukum. Pasangan pernikahan ini tidak berhak memiliki akta nikah atau cerai.

- Tidak diperbolehkannya mencantumkan nama ayah kandung di akta kelahiran anak secara otomatis karena tidak adanya Akta Nikah (surat nikah) orang tua yang menjadi dasarnya. Hal ini dapat memberikan dampak buruk pada anak mengingat mereka dipandang oleh Negara dan masyarakat sebagai anak yang lahir di luar perkawinan. Di samping itu, Akta Kelahiran juga akan berpengaruh pada dokumen-dokumen Negara lainnya yang akan dimiliki anak, seperti ijazah, KTP, KK, dan dokumen lainnya hingga dewasa. Oleh karena itu, pastikan perkawinan dicatatkan dan simpan buku nikah dengan baik, karena ia tidak hanya melindungi perkawinan tetapi juga keluarga termasuk perlindungan pada hak anak secara menyeluruh.

- jika terjadi perpisahan, maka anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak waris dari orang tua.

- jika terjadi perpisahan, istri tidak bisa menuntut hak nafkah yang harus dibayar oleh suami.

- Dimungkinkan adanya penyelewengan-penyelewengan oleh salah satu pasangan. Ini yang seringkali terjadi dan tentu sangat merugikan pasangan.

Jika pasangan suami istri terlanjur menghadapi kondisi semacam ini, maka bisa lakukan langkah-langkah berikut:

- Mengupayakan kesepahaman bersama dengan pasangan tentang bahaya dan akibat-akibat negatif tidak dicatatkannya perkawinan yang dapat mengancam keutuhan keluarga. 

- Identifikasi penyebab yang melatarbelakangi perkawinan tidak tercatat yang dihadapi pasangan. Hal ini penting untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya. Alasan birokratis dengan alasan ekonomi, adat/agama, atau manipulatif berpengaruh pada kapan langkah selanjutnya dilakukan. 

- Segera ajukan itsbat nikah (penetapan perkawinan) ke Pengadilan Agama setempat. Sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2, bahwa pernikahan yang belum tercatat secara resmi, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah bisa diajukan oleh suami, istri, anak, wali, atau pihak yang berkepentingan dengan pernikahan itu. 


Perkawinan Poligami. Poligami adalah pernikahan yang dilakukan dengan lebih dari satu orang. Dalam hal ini yang diperbolehkan untuk melakukannya adalah laki-laki. Di Indonesia pernikahan poligami diperbolehkan berdasarkan pasal 55 KHI dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah diatur dalam UU Pernikahan No. 1/1974 maupuan KHI. Namun demikian, pernikahan poligami dalam kenyataannya banyak menimbulkan problematika keluarga yang cukup pelik. Di antara problem yang diakibatkan poligami adalah:

- Adanya goncangan mental bagi seluruh anggota keluarga. Bukan hanya istri tapi juga anak-anak. 

-Penistaan terhadap eksistensi istri.

- Timbulnya spiral kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis.

- Anak-anak yang terlantar.

- Goncangan terhadap stabilitas keluarga.

- Rusaknya harmoni dalam keluarga.

- Ketidakadilan nafkah lahir batin.

- Rusaknya hubungan baik keluarga dua belah pihak pasangan suami istri.

- Membuka peluang besar terhadap pernikahan tidak tercatat, yang bisa juga menimbulkan problem tambahan dalam keluarga. 

Pernikahan yang demikian tentu saja sangat beresiko bagi keutuhan keluarga. Karena ternyata akibat dari pernikahan poligami ini dapat merusak tujuan pernikahan. Yakni menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kasus poligami termasuk salah satu penyebab terjadinya perceraian dalam keluarga. Biasanya kehadiran pihak ketiga dalam keluarga, baik dalam bentuk perselingkuhan maupun poligami, selalu memicu api pertengkaran yang dapat berujung pada perpisahan. Oleh karena itu, calon pengantin harus memahami akibat-akibat di atas dengan sebaikbaiknya. Jika salah satunya memaksakan untuk melakukannya, maka pasangan, terutama perempuan, harus mampu untuk melakukan musyawarah dan tawar menawar dengan pasangannya. Apabila akhirnya terjadi pernikahan poligami, ada beberapa prinisp yang perlu kita pegang. 

- Menyiapkan mental sebaik-baiknya dan berpikir positif agar tidak terpuruk secara mental. 

- Melibatkan keluarga besar untuk memantau perilaku suami yang berpoligami. Ini penting agar anda tidak merasa sendiri dalam menanggung beban berat ini. 

-Memastikan suami bisa berlaku adil dalam memberikan nafkah. Karena hal ini menjadi syarat diijinkannya poligami. Termasuk anda harus mengetahui penghasilan suami secara resmi.

- Pastikan suami bersikap adil dengan membuat surat pernyataan atau perjanjian yang bermeterai di depan Pengadilan Agama.

- Pastikan pernikahan suami dilakukan secara resmi.

- jika suami mengelak memenuhi hak-hak istri dan anakanak, maka jangan biarkan

14 comments:

erykaditya said...

Perkawinan tidak tercatat pasti akan sangat merugikan pihak perempuan dan anak nantinya..tampaknya masih perlu edukasi terutama di daerah2 terpencil yang kadang masih minim informasi spt ini...

COLDCLOVER said...

Tentunya perkawinan harus dicatat dikarnakan jika tidak dilakukan akan merugikan pihak wanita dan anak. Masih banyak ditemukan perkawinan tidak tercatat secara hukum/siri di desa-desa

Cappuccino English said...

Wanita paling banyak rugi kalau terjadi pernikahan yg seperti itu.

Admin said...

Ada benernya juga, dengan seperti ini tentunya pernikahan tsb tidak akan merugikan pihak manapun.

Dunia Kita du-ki.com said...

Slaah stau hal yang perlu kita semua hindari, sebb selalu saja ada pihak yang dirugikan oleh masalah ini. Semoga tidak terjadi pada orang dekat kita.

Redaksi said...

Jika perkawinan tidak tercatat sepertinya yang paling dirugikan adalah wanita dan anak

CodeFlare said...

Kita perlu menyadari dari sisi positif... Poligami yang baik adalah dengan mejaga sekaligus menafkahi dengan layak dan benar, plus pihak laki-laki juga harus bisa adil seadil adilnya agar bisa menjaga keseimbangan di dalam keluarga besarnya dan lingkungan sekitar.

Tulisan Penjahit Alamanda said...

Dlm pernikahan tidak tercatat, wanita sangat beresiko secara ekonomi dan moral

Breaking news said...

Perkawinan tidak tercatat pasti akan sangat merugikan pihak perempuan dan anak nantinya..tampaknya masih perlu edukasi terutama di daerah2 terpencil yang kadang masih minim informasi spt ini... Makasih kak

Tomy Tegar said...

saat ini lho, pernikahan itu dianggap sebagai modus untuk menghalalkan obsesi dan nafsu pribadi terhadap pasangannya.. sementara pernikahan itu sebenarnya sakral bgt di hadapan Tuhan

Denidoflamingo said...

Nah ini ilmu yang penting banget buat kalangan remaja dan dewasa

Hidayatisri said...

Kadang" gak tau unsur bisa"nya hingga menjadikannya hal tersebut, yang padahal jelas malah merugikan perkawinan seperti itu beresiko untuk kedepannya

EmiratesZoldyck said...

Pernikahan adalah momen yang sangat sakral bagi kedihupan dan tidak bisa di anggap main main. Penting bagi kita untuk mengetahui informasi yg sangat berharga ini. Terimakasih atas kerja keras serta pengetahuan yang sudah di berikan dalam artikel ini.

Tulisan Penjahit Alamanda said...

Menikah dan bahagia adalah harapan. Hidup ditelantarkan adalah masalah yang harus diselesaikan dalam keluarga.

Pemanggilan test wawancara bagi peserta yang lolos seleksi administrasi rekrutmen kpps desa randuagung

 Panitia seleksi rekrutmen kpps telah mengeluarkanPengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen calon kpps, dan bagi peserta yang lolos ta...