Home

Hak anak

 


Hak anak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh anak dari sejak lahir. Yang dimaksud sebagai anak berdasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah yang berusia dibawah 18 tahun. Hak anak ini melekat dalam diri anak dan merupakan Hak Asasi Manusia. Orangtua harus tahu dan paham hak anak dan menggunakan pengetahuan ini sebagai dasar dalam pengasuhan dan pendidikan anak dalam keluarganya. 

Prinsip Dasar Hak Anak

1. Anak tidak boleh dibeda-bedakan hanya karena perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin dan budaya,

2. Hal terbaik menyangkut kepentingan anak harus menjadi pertimbangan,

3. Anak berhak untuk tetap hidup dan berkembang sebagai manusia dengan baik. Untuk itu anak berhak mendapatkan makan-minum, pakaian dan tempat tinggal yang sehat,

4. Anak harus dihargai dan didengarkan pendapatnya

Beberapa contoh hak anak yang perlu dipenuhi oleh orangtua:

1. Anak berhak mendapatkan identitas (nama dan akte kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan),

2. Anak berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan. Orangtua perlu menjamin anak agar selalu dalam keadaan terlindungi dan aman. Anak juga harus dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

3. Anak berhak untuk diasuh oleh orangtua dengan penuh kasih sayang,

4. Anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik,

5. Anak berhak mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan yang baik,

6. Anak memiliki hak untuk beristirahat, bersenang-senang, bermain dan melakukan aktivitas rekreasi sesuai usianya.

Di Indonesia, hak anak untuk mendapatkan perlindungan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,  berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a.    diskriminasi;
b.    eksploitasi, baik ekonomi maupunseksual;
c.    penelantaran;
d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    ketidakadilan; dan
f.    perlakuan salah lainnya.

Pasal 37C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ”Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Ancaman sanksi bagi orang yang melanggar larangan ini (bagi 
pelaku kekerasan/penganiayaan) adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

12 comments:

Arisikbal said...

Sangat bermanfaat trimaksih banyak kaka ☺️☺️

Galaksi said...

Sangat bermanfaat nih.

Purwanto said...

Hak anak ini kalau dipenuhi bisa bikin anak berkembang normal dan lebih sehat jiwa raganya

COLDCLOVER said...

Artikel yang bermanfaat kak, semangat terus yaaa

CodeFlare said...

Jadi tahu undang-undang hak anak berkat artikel ini.

Breaking news said...

Artikel yang bermanfaat kak, jadi tahu apa saja hak hak anak

Hidayatisri said...

Makasih ilmunya bang, sangat bermanfaat

Dunia Kita du-ki.com said...

Mendidik Anak bukanlah hal yang mudah. Mendidik anak adalah tugas yang penuh tantangan dan tanggung jawab besar. Bagaimana kita mengarahkan mereka dalam mengembangkan nilai-nilai positif, keterampilan, dan kepribadian yang kuat akan sangat memengaruhi masa depan mereka.

Anonymous said...

Sangat bermanfaat untuk mengajarkan anak anak

Admin said...

bagus ini seperti blog saya www.cermati.my.id

Tomy Tegar said...

artikelnya sebenarnya bagus dan informatif sekali, kita jadi tau tentang hukum dan undang-undang tentang hak anak sebagai insan bangsa yang dilindungi..

btw untuk tampilan artikel dan blog nya semoga bisa diperbaikin menjadi lebih baik lg.. good luck mas

Cappuccino English said...

Membesarkan anak tidak hanya sekadar memberi makan saja, tapi harus dipenuhi hak-hak lainnya supaya dapat tumbuh menjadi anak yang sehat secara fisik dan mental juga.

Mantap informasinya, Kak.

Pemanggilan test wawancara bagi peserta yang lolos seleksi administrasi rekrutmen kpps desa randuagung

 Panitia seleksi rekrutmen kpps telah mengeluarkanPengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen calon kpps, dan bagi peserta yang lolos ta...