Hak anak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh anak dari sejak lahir. Yang dimaksud sebagai anak berdasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah yang berusia dibawah 18 tahun. Hak anak ini melekat dalam diri anak dan merupakan Hak Asasi Manusia. Orangtua harus tahu dan paham hak anak dan menggunakan pengetahuan ini sebagai dasar dalam pengasuhan dan pendidikan anak dalam keluarganya.
Prinsip Dasar Hak Anak
1. Anak tidak boleh dibeda-bedakan hanya karena perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin dan budaya,
2. Hal terbaik menyangkut kepentingan anak harus menjadi pertimbangan,
3. Anak berhak untuk tetap hidup dan berkembang sebagai manusia dengan baik. Untuk itu anak berhak mendapatkan makan-minum, pakaian dan tempat tinggal yang sehat,
4. Anak harus dihargai dan didengarkan pendapatnya
Beberapa contoh hak anak yang perlu dipenuhi oleh orangtua:
1. Anak berhak mendapatkan identitas (nama dan akte kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan),
2. Anak berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan. Orangtua perlu menjamin anak agar selalu dalam keadaan terlindungi dan aman. Anak juga harus dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.
3. Anak berhak untuk diasuh oleh orangtua dengan penuh kasih sayang,
4. Anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik,
5. Anak berhak mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan yang baik,
6. Anak memiliki hak untuk beristirahat, bersenang-senang, bermain dan melakukan aktivitas rekreasi sesuai usianya.
Di Indonesia, hak anak untuk mendapatkan perlindungan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupunseksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
Pasal 37C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ”Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Ancaman sanksi bagi orang yang melanggar larangan ini (bagi
pelaku kekerasan/penganiayaan) adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)