Home

Ancaman Narkoba


Termasuk ancaman serius bagi keutuhan keluarga adalah narkoba. Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi yang berakibat buruk. Dalam UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika pasal 1, yang dimaksud narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Data Media Indonesia tahun 2015 terdapat 5 juta lebih masyarakat Indonesia yang menjadi pengguna narkoba. Dari hari ke hari angka ini terus bergerak naik. Di beberapa berita sering bermunculan kabar tentang pengedaran barang haram ini secara llegal. Bahkan sudah menyasar pada anak-anak. Hal ini menjadi tantangan serius dalam keluarga. Oleh karena itu, keluarga penting sekali membekali diri bagaimana menjaga anggotanya dari pengaruh narkoba.

Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang 
menyalahgunakan narkoba, diantaranya:
- Pengendalian diri yang lemah
- Kondisi kehidupan keluarga
- Temperamen sulit
- Mengalami gangguan perilaku
- Suka menyendiri dan berontak
- Prestasi sekolah yang rendah
- Tidak diterima di kelompok
- Berteman dengan pemakai.
Selain faktor di atas, terdapat pula faktor spesifik yang menyangkut pribadi atau individu seseorang. Misalnya karakter bawaan. Seseorang yang memiliki karakter agresif, mudah kecewa, pendiam, pemalu, pemurung, kurang percaya diri, akan lebih rentan  terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba. Faktor pergaulan atau lingkungan juga berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan pengguna narkoba. Oleh karena itu keluarga harus ekstra hati-hati dalam menciptakan lingkungan dalam keluarganya sendiri atau memilih pergaulan dan lingkungan di mana akan menjadi tempat 
tinggal. Lingkungan keluarga yang tertutup, orang tua yang acuh, otoriter, orang tua yang bercerai juga dapat menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba. 

Bagaimana Mencegahnya?
Seperti kata pepatah, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah agar anggota keluarga kita tidak terpengaruh oleh barang haram ini. Hal ini lebih baik, karena langkah pemulihan jauh lebih sulit untuk dilakukan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Di antara yang bisa dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba dalam keluarga kita adalah: 
-Bagi Remaja
   -Banyak mengikuti pelatihan keterampilan. 
   -Banyak mengikuti kegiatan untuk mengisi waktu luang, seperti olahraga, kesenian,            pengembangan minat dan bakat, atau yang lainnya.

Peran Orang Tua
- Menciptakan suasana rumah yang sehat, harmonis, penuh cinta, dan kasih sayang. 
- Mengasuh dan mendidik anak dengan baik.
- Selalu memberi contoh yang baik.
- Menjadi pengawas yang baik.
- Menciptakan komunikasi yang terbuka.

Langkah Penyelesaian
Tidak ada keluarga yang menghendaki salah satu dari anggota keluarganya menjadi pecandu barang haram ini. Tetapi jika hal itu telah menghampiri keluarga kita, maka kita perlu untuk berpikir realistis dan tidak boleh meratapi nasib. Kita harus segera mengambil langkah-langkah yang konkrit serta melibatkan banyak pihak; keluarga, korban, tenaga medis, konselor, psikolog, kyai, bahkan juga teman dekat. Hal ini akan memudahkan kita untuk mencari bantuan pada orang yang tepat. 
   Pertama, selain menangani pecandu, kita harus menguatkan anggota keluarga yang lain untuk bisa menghadapi kenyataan ini dengan tenang. Hal ini penting sekali diperhatikan. Karena merekalah yang akan mendampingi korban dalam waktu yang lama. Jika secara mental belum kuat dan belum bisa menerima kenyataan yang dialaminya, masalah akan semakin rumit dan panjang. Menyalahkan korban saja tidak akan menyelesaikan masalah. Apalagi mengucilkannya dari keluarga. Itu artinya kita 
akan memecah ikatan keluarga.
   Kedua, untuk menangani pecandu, kita perlu meminta bantuan lembaga resmi yang memiliki keahlian dalam menangani pemulihan pecandu. Dalam hal ini bisa melalui BNN (Badan Narkotika Nasional), BNP (Badan Narkotika Propinsi), BNK (Badan Narkotika Kabupaten/Kota). Lembaga ini telah menerbitkan jalur pemulihan korban penyalahgunaan narkoba secara lebih komprehensif dan bertahap. Tahapan tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Lina Hariyati berikut ini:

1.Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi). Pada tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya, baik fisik maupun mental oleh dokter terlatih. Dokter itulah yang 
memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita atau tidak. Pemberian obat tersebut tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. 
2. Tahap rehabilitasi nonmedis. Tahap ini pecandu akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah ada tempat-tempat rehabilitasi yang berada di bawah pengawasan langsung BNN, misalnya, tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program di antaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan), dan lain-lain.
3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari. Pecandu dapat kembali ke 
sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.

Pemanggilan test wawancara bagi peserta yang lolos seleksi administrasi rekrutmen kpps desa randuagung

 Panitia seleksi rekrutmen kpps telah mengeluarkanPengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen calon kpps, dan bagi peserta yang lolos ta...