Home

Pernikahan usia dini

 Masalah fenomena sosial perkawinan usia dini di Indonesia merupakan suatu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah di indonesia, baik di kota maupun di desa.

Hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga fenomena pernikahan usia dini masih sering terjadi di berbagai wilayah indonesi baik yang di kota-kota besar maupun di ko kecil dan desa tanah air. Fenomena perkawinan dini akan berdampak pada kebiasaan kehidupan keluarga dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Usia perkawinan dini berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suami istri yang masih dini belum siap untuk membangun suatu kehidupan berumah tangga. Secara psikilogis mereka masih belum bisa berfikir penuh, bahkan mereka cendrung labil dan emosional ketika terjadi permasalahan dan perselisihan di dalam rumah tangga yang bisa berujung pada titik perceraian. Selain banyaknya terjadi kasus perceraian, kematian bayi dan ibu dalam kasus perkawinan muda adalah salah satu kasus tertinggi di Indonesia. Maka dari itu fenomena sosial usia perkawinan muda kembali diperbincangkan oleh berbagai pakar dan tokoh
masyarakat. Mereka mencoba meninjau kembali dan menghasilkan sebuah pernyataan bahwa wanita diperbolehkan kawin pada usia 16 tahun dan laki-laki usia 18tahun. Oleh karena itu Tulisan ini dibuat agar dapat menambah wawasan dan menjelaskan bagaimana usia perkawinan dini dalam perspektif hukum positif Negara dan hukum Islam. Ada perbedaan antara hukum agama dan
negara dalam melihat usia perkawinan dini yang masih terjadi di tanah air.

No comments:

Pemanggilan test wawancara bagi peserta yang lolos seleksi administrasi rekrutmen kpps desa randuagung

 Panitia seleksi rekrutmen kpps telah mengeluarkanPengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen calon kpps, dan bagi peserta yang lolos ta...