Home

Tingkatan keluarga sakinah

 


Lima tingkatan keluarga sakinah, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Keluarga Pra Sakinah: yaitu keluarga-keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (kebutuhan pokok) secara minimal, seperti keimanan, shalat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan.

Tolok-ukurnya:

a. Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah

b. Tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

c. Tidak memiliki dasar keimanan

d. Tidak melakukan shalat wajib

e. Tidak mengeluarkan zakat fitrah

f. Tidak menjalankan puasa wajib

g. Tidak tamat SD, dan tidak dapat baca tulis

h. Termasuk kategori fakir dan atau miskin

i.  Berbuat asusila

j.  Terlibat perkara-perkara kriminal

2. Keluarga Sakinah I : yaitu keluarga-keluarga yang dibangun di atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan keagamaan dan keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya.

Tolok-ukurnya:

a. Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974

b. Keluarga memiliki surat nikah atau bukti lain, sebagai bukti perkawinan yang sah

c. Mempunyai perangkat shalat, sebagai bukti melaksanakan shalat wajib dan dasar keimanan

d. Terpenuhi kebutuhan makanan pokok, sebagai tanda bukan tergolong fakir dan miskin

e. Masih sering meninggalkan shalat

f. Jika sakit sering pergi ke dukun

g. Percaya terhadap takhayul

h. Tidak datang di pengajian atau majelis taklim

i.  Rata-rata keluarga tamat atau memiliki ijazah SD

3. Keluarga Sakinah II : yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang saah dan selain telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilainilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariyah menabung dan sebagainya.

Tolok-ukur tambahannya:

a. Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu

b. Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung

c. Rata-rata keluarga memiliki ijazah SLTP

d. Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana

e. Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial keagamaan

f. Mampu memenuhi standar makanan yang sehat serta memenuhi empat sehat lima sempurna

g. Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.

4. Keluarga Sakinah III : yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah sosial psikologis, dan pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suri-tauladan bagi lingkungannya.

Tolok Ukur tambahannya:

a. Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga

b. Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakata

c. Aktif memberikan dorongan dan motifasi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat pada umumnya

d. Rata-rata keluarga memiliki ijazah SMA ke atas

e. Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf senantiasa menigkat

f. Meningkatkan pengeluaran qurban

g. Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai tuntunan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

5. Keluarga Sakinah III Plus : yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.

Tolok-ukur tambahannya:

a. Keluarga yang telah melaksanakan ibadah haji dan dapat memenuhi kriteria haji yang mabrur

b. Menjadi tokoh agama, tokoh masyaraat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya

c. Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, jariyah, wakaf meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif

d. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama

e. Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama

f. Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjana

g. Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya

h. Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya

i.Mampu menjadi suri tauladan masyarakat sekitarnya

1 comment:

BLN said...

Harus rajin2 membaca ini sih. Soalnya jarang yang tahu.

Pemanggilan test wawancara bagi peserta yang lolos seleksi administrasi rekrutmen kpps desa randuagung

 Panitia seleksi rekrutmen kpps telah mengeluarkanPengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen calon kpps, dan bagi peserta yang lolos ta...