Home

Pemanggilan test wawancara bagi peserta yang lolos seleksi administrasi rekrutmen kpps desa randuagung

 Panitia seleksi rekrutmen kpps telah mengeluarkanPengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen calon kpps, dan bagi peserta yang lolos tahap seleksi administrasi maka panitia mengundang calon kpps yang lolos tahap seleksi admintrasi untuk mnengikuti tahapan selanjutnya yaitu test wawancara, berikut jadwal tahapan test wawancara rekrutmen kpps desa RANDUAGUNG Kec sumberjambe kabupaten jember.





Pengertian KPPS

KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat setempat

Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024

  1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

    Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

  2. Anggota KPPS 2

    Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

  3. Anggota KPPS 3

    Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

  4. Anggota KPPS 4

    Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

  5. Anggota KPPS 5

    Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

  6. Anggota KPPS 6

    Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

  7. Anggota KPPS 7

    Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Ancaman Narkoba




Termasuk ancaman serius bagi keutuhan keluarga adalah narkoba. Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi yang berakibat buruk. Dalam UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika pasal 1, yang dimaksud narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Data Media Indonesia tahun 2015 terdapat 5 juta lebih masyarakat Indonesia yang menjadi pengguna narkoba. Dari hari ke hari angka ini terus bergerak naik. Di beberapa berita sering bermunculan kabar tentang pengedaran barang haram ini secara llegal. Bahkan sudah menyasar pada anak-anak. Hal ini menjadi tantangan serius dalam keluarga. Oleh karena itu, keluarga penting sekali membekali diri bagaimana menjaga anggotanya dari pengaruh narkoba.

Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang 
menyalahgunakan narkoba, diantaranya:
- Pengendalian diri yang lemah
- Kondisi kehidupan keluarga
- Temperamen sulit
- Mengalami gangguan perilaku
- Suka menyendiri dan berontak
- Prestasi sekolah yang rendah
- Tidak diterima di kelompok
- Berteman dengan pemakai.
Selain faktor di atas, terdapat pula faktor spesifik yang menyangkut pribadi atau individu seseorang. Misalnya karakter bawaan. Seseorang yang memiliki karakter agresif, mudah kecewa, pendiam, pemalu, pemurung, kurang percaya diri, akan lebih rentan  terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba. Faktor pergaulan atau lingkungan juga berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan pengguna narkoba. Oleh karena itu keluarga harus ekstra hati-hati dalam menciptakan lingkungan dalam keluarganya sendiri atau memilih pergaulan dan lingkungan di mana akan menjadi tempat 
tinggal. Lingkungan keluarga yang tertutup, orang tua yang acuh, otoriter, orang tua yang bercerai juga dapat menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba. 

Bagaimana Mencegahnya?
Seperti kata pepatah, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah agar anggota keluarga kita tidak terpengaruh oleh barang haram ini. Hal ini lebih baik, karena langkah pemulihan jauh lebih sulit untuk dilakukan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Di antara yang bisa dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba dalam keluarga kita adalah: 
-Bagi Remaja
   -Banyak mengikuti pelatihan keterampilan. 
   -Banyak mengikuti kegiatan untuk mengisi waktu luang, seperti olahraga, kesenian,            pengembangan minat dan bakat, atau yang lainnya.

Peran Orang Tua
- Menciptakan suasana rumah yang sehat, harmonis, penuh cinta, dan kasih sayang. 
- Mengasuh dan mendidik anak dengan baik.
- Selalu memberi contoh yang baik.
- Menjadi pengawas yang baik.
- Menciptakan komunikasi yang terbuka.

Langkah Penyelesaian
Tidak ada keluarga yang menghendaki salah satu dari anggota keluarganya menjadi pecandu barang haram ini. Tetapi jika hal itu telah menghampiri keluarga kita, maka kita perlu untuk berpikir realistis dan tidak boleh meratapi nasib. Kita harus segera mengambil langkah-langkah yang konkrit serta melibatkan banyak pihak; keluarga, korban, tenaga medis, konselor, psikolog, kyai, bahkan juga teman dekat. Hal ini akan memudahkan kita untuk mencari bantuan pada orang yang tepat. 
   Pertama, selain menangani pecandu, kita harus menguatkan anggota keluarga yang lain untuk bisa menghadapi kenyataan ini dengan tenang. Hal ini penting sekali diperhatikan. Karena merekalah yang akan mendampingi korban dalam waktu yang lama. Jika secara mental belum kuat dan belum bisa menerima kenyataan yang dialaminya, masalah akan semakin rumit dan panjang. Menyalahkan korban saja tidak akan menyelesaikan masalah. Apalagi mengucilkannya dari keluarga. Itu artinya kita 
akan memecah ikatan keluarga.
   Kedua, untuk menangani pecandu, kita perlu meminta bantuan lembaga resmi yang memiliki keahlian dalam menangani pemulihan pecandu. Dalam hal ini bisa melalui BNN (Badan Narkotika Nasional), BNP (Badan Narkotika Propinsi), BNK (Badan Narkotika Kabupaten/Kota). Lembaga ini telah menerbitkan jalur pemulihan korban penyalahgunaan narkoba secara lebih komprehensif dan bertahap. Tahapan tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Lina Hariyati berikut ini:

1.Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi). Pada tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya, baik fisik maupun mental oleh dokter terlatih. Dokter itulah yang 
memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita atau tidak. Pemberian obat tersebut tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. 
2. Tahap rehabilitasi nonmedis. Tahap ini pecandu akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah ada tempat-tempat rehabilitasi yang berada di bawah pengawasan langsung BNN, misalnya, tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program di antaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan), dan lain-lain.
3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari. Pecandu dapat kembali ke 
sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.

Penelantaran rumah tangga


 


Yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga adalah tindakan meninggalkan tanggung jawab untuk memberikan kehidupan, merawat, atau memelihara orang yang berada dalam tanggungannya. Termasuk penelantaran pula adalah setiap tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Apa yang Harus dilakukan?

Ketika mengalami tindak KDRT maka ada beberapa hal yang bisa dijadikan pedoman:

-Jika kasusnya baru pertama kali, dapat diupayakan dengan melakukan pembicaraan baik-baik, atau jika perlu dengan membawa pihak ketiga sebagai penengah.

-Menunjukkan sikap tegas jika KDRT terulang, dengan memberitahukan kepada pelaku bahwa tindakan tersebut melanggar hukum atau undang-undang

-jika anda mendapatkan ancaman yang bisa 
membahayakan keselamatan anda, maka lakukan cara untuk menyelamatkan diri. Misalnya, berteriak, lari, menendang pelaku KDRT, dan minta pertolongan atau perlindungan dari keluarga terdekat.

-Segera laporkan kepada polisi, agar anda mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pelaku. Di kantor kepolisian anda akan ditangani secara khusus dan dimintai keterangan dalam ruang penanganan khusus 
(RPK). 

-Berikan keterangan sejelas-jelasnya dengan menyertakan bukti, seperti bekas pukulan, hasil visum, dan lain-lain. Jangan takut untuk bercerita.

-jika anda tidak mampu dan anda merasa butuh pendamping, maka mintalah bantuan kuasa hukum dan psikolog. 

-Anda bisa minta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), Women Crisis Centre (WCC), lembaga konsultasi keluarga, dan semacamnya. 

Sebagai korban kekerasan, anda tidak perlu takut untuk melaporkan. Karena anda akan mendapatkan perlindungan dari pengadilan agama setempat yang akan diurus oleh kepolisian tempat anda melapor. Keberanian anda untuk melapor dapat membantu pemerintah untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga. 

Ancaman Kekerasan dalam Rumah Tangga


 


Salah satu bentuk ancaman serius dan paling sering dihadapi oleh keluarga adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dari definisi UU ini, kekerasan pada dasarnya bisa menimpa siapa saja. Tetapi di masyarakat yang banyak menjadi korbannya adalah perempuan. Tindak kekerasan yang muncul bisa disebabkan oleh bermacammacam. Adakalanya karena masalah ekonomi, munculnya pihak ketiga, watak yang dimiliki pasangan, dan lain sebagainya. 

Bentuk-bentuk KDRT

1. Kekerasan fisik

Sebagaimana dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah: “Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2. Kekerasan psikis

Adapun kekerasan psikis (kejiwaan) adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau rasa penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual adalah kekerasan yang meliputi:

-Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

-Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.


Perkawinan-Perkawinan Beresiko


 


Ada beberapa bentuk perkawinan yang beresiko pada ketahanan keluarga. Di antaranya adalah perkawinan berikut ini:

Perkawinan Tidak Tercatat. Pernikahan Tidak Tercatat adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Dalam pasal 5 dan 6 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan pernikahannya pun dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Pasal 6 ayat 2 KHI menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum. 

Ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatat. Di antaranya karena alasan ekonomi. Tetek-bengek pernikahan yang menguras ongkos besar memang tidak bisa diabaikan. Meskipun biaya pernikahan di KUA sudah gratis, tetapi kenyataannya pernikahan secara sosial dan adat selalu membutuhkan biaya yang besar. Dari mulai biaya untuk lamaran, mahar, biaya walimah atau resepsi yang dilakukan, dan lain sebagainya. Karena keterbatasan ekonomi, ada pasangan yang memilih nikah sirri sebagai jalan keluar. 

Ada pula yang alasannya bersifat birokratis. Misalnya, ketika seseorang dihadapkan pada kebijakan instansi yang melarang pegawainya untuk menikah selama menjabat jabatan tertentu, sedangkan calon pengantin tidak mungkin menunda pernikahan karena alasan tertentu. Karenanya calon pengantin itu terpaksa melakukan pernikahan tidak dicatat demi kemaslahatan bersama. 

Ada pula yang melakukan perkawinan tidak dicatat dengan alasan adat/agama. Bagi sebagian kalangan terdapat masyarakat yang masih menganggap bahwa pencatatan pernikahan adalah tidak wajib. Sah dan tidaknya pernikahan cukup dengan mengikuti tatacara agama, sehingga pencatatan tidak menjadi kebutuhan bagi mereka. Atau mereka terpengaruh adat tertentu, misalnya terkait pilihan waktu, tempat, dan lainnya. Pemahaman seperti ini juga termasuk yang menjadi pertimbangan pasangan pengantin untuk tidak mencatatkan perkawinannya. 

Alasan lain muncul karena pertimbangan yang manipulatif. Maksudnya, ada seseorang yang melamar calonnya dengan cara yang tidak jujur. Misalnya, ia tidak jujur dengan statusnya. Atau diketahui statusnya, tetapi memanipulasi calonnya dengancinta palsu. Misalnya, saat melamar calon sebagai istri kedua dan seterusnya. Dengan kondisi yang ada, salah satu pasangan memaksa atau meyakinkan pasangannya untuk memilih nikah tanpa dicatatkan. Karena ia menyadari, nikah yang resmi atau dicatatkan tidak mungkin dilakukan. Tetapi jika anda mengetahui hal ini, sebaiknya hindari untuk melanjutkan pada jenjang pernikahan. 

Apapun penyebabnya, perkawinan tidak tercatat tentu sangat beresiko sebab ikatan yang mereka lakukan tidak diakui oleh Negara. Dengan tidak adanya pengakuan ini, maka perkawinan tidak tercatat akan mengakibatkan beberapa masalah dalam kehidupan rumah tangga, misalnya:

- Tidak adanya jaminan hukum. Pasangan pernikahan ini tidak berhak memiliki akta nikah atau cerai.

- Tidak diperbolehkannya mencantumkan nama ayah kandung di akta kelahiran anak secara otomatis karena tidak adanya Akta Nikah (surat nikah) orang tua yang menjadi dasarnya. Hal ini dapat memberikan dampak buruk pada anak mengingat mereka dipandang oleh Negara dan masyarakat sebagai anak yang lahir di luar perkawinan. Di samping itu, Akta Kelahiran juga akan berpengaruh pada dokumen-dokumen Negara lainnya yang akan dimiliki anak, seperti ijazah, KTP, KK, dan dokumen lainnya hingga dewasa. Oleh karena itu, pastikan perkawinan dicatatkan dan simpan buku nikah dengan baik, karena ia tidak hanya melindungi perkawinan tetapi juga keluarga termasuk perlindungan pada hak anak secara menyeluruh.

- jika terjadi perpisahan, maka anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak waris dari orang tua.

- jika terjadi perpisahan, istri tidak bisa menuntut hak nafkah yang harus dibayar oleh suami.

- Dimungkinkan adanya penyelewengan-penyelewengan oleh salah satu pasangan. Ini yang seringkali terjadi dan tentu sangat merugikan pasangan.

Jika pasangan suami istri terlanjur menghadapi kondisi semacam ini, maka bisa lakukan langkah-langkah berikut:

- Mengupayakan kesepahaman bersama dengan pasangan tentang bahaya dan akibat-akibat negatif tidak dicatatkannya perkawinan yang dapat mengancam keutuhan keluarga. 

- Identifikasi penyebab yang melatarbelakangi perkawinan tidak tercatat yang dihadapi pasangan. Hal ini penting untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya. Alasan birokratis dengan alasan ekonomi, adat/agama, atau manipulatif berpengaruh pada kapan langkah selanjutnya dilakukan. 

- Segera ajukan itsbat nikah (penetapan perkawinan) ke Pengadilan Agama setempat. Sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2, bahwa pernikahan yang belum tercatat secara resmi, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah bisa diajukan oleh suami, istri, anak, wali, atau pihak yang berkepentingan dengan pernikahan itu. 


Perkawinan Poligami. Poligami adalah pernikahan yang dilakukan dengan lebih dari satu orang. Dalam hal ini yang diperbolehkan untuk melakukannya adalah laki-laki. Di Indonesia pernikahan poligami diperbolehkan berdasarkan pasal 55 KHI dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah diatur dalam UU Pernikahan No. 1/1974 maupuan KHI. Namun demikian, pernikahan poligami dalam kenyataannya banyak menimbulkan problematika keluarga yang cukup pelik. Di antara problem yang diakibatkan poligami adalah:

- Adanya goncangan mental bagi seluruh anggota keluarga. Bukan hanya istri tapi juga anak-anak. 

-Penistaan terhadap eksistensi istri.

- Timbulnya spiral kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis.

- Anak-anak yang terlantar.

- Goncangan terhadap stabilitas keluarga.

- Rusaknya harmoni dalam keluarga.

- Ketidakadilan nafkah lahir batin.

- Rusaknya hubungan baik keluarga dua belah pihak pasangan suami istri.

- Membuka peluang besar terhadap pernikahan tidak tercatat, yang bisa juga menimbulkan problem tambahan dalam keluarga. 

Pernikahan yang demikian tentu saja sangat beresiko bagi keutuhan keluarga. Karena ternyata akibat dari pernikahan poligami ini dapat merusak tujuan pernikahan. Yakni menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kasus poligami termasuk salah satu penyebab terjadinya perceraian dalam keluarga. Biasanya kehadiran pihak ketiga dalam keluarga, baik dalam bentuk perselingkuhan maupun poligami, selalu memicu api pertengkaran yang dapat berujung pada perpisahan. Oleh karena itu, calon pengantin harus memahami akibat-akibat di atas dengan sebaikbaiknya. Jika salah satunya memaksakan untuk melakukannya, maka pasangan, terutama perempuan, harus mampu untuk melakukan musyawarah dan tawar menawar dengan pasangannya. Apabila akhirnya terjadi pernikahan poligami, ada beberapa prinisp yang perlu kita pegang. 

- Menyiapkan mental sebaik-baiknya dan berpikir positif agar tidak terpuruk secara mental. 

- Melibatkan keluarga besar untuk memantau perilaku suami yang berpoligami. Ini penting agar anda tidak merasa sendiri dalam menanggung beban berat ini. 

-Memastikan suami bisa berlaku adil dalam memberikan nafkah. Karena hal ini menjadi syarat diijinkannya poligami. Termasuk anda harus mengetahui penghasilan suami secara resmi.

- Pastikan suami bersikap adil dengan membuat surat pernyataan atau perjanjian yang bermeterai di depan Pengadilan Agama.

- Pastikan pernikahan suami dilakukan secara resmi.

- jika suami mengelak memenuhi hak-hak istri dan anakanak, maka jangan biarkan

Ketahanan Keluarga dalam Menghadapi Tantangan Kekinian


Pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan atau janji yang kuat sehingga harus dijaga kelangsungannya. Sebelum menikah pasangan suami istri perlu untuk memiliki tekad kuat dalam mempertahankan ikatan ini sepanjang nyawa masih di kandung badan. Namun kehidupan dalam pernikahan pasti bertemu rintangan dan tantangan. Tak ada perahu rumah tangga yang tidak diterjang oleh ombak dan badai. Oleh karenanya pasangan suami dan istri harus mampu bekerja sama menghadapi semua rintangan. 

Rintangan ada yang ringan dan ada yang berat. Yang sifatnya berat kita sebut sebagai kondisi khusus. Maksudnya, bahwa dalam kehidupan keluarga dimungkinkan akan menghadapi rintangan berat yang mampu mengancam keutuhan keluarga secara serius. Misalnya, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, terlibat dalam jaringan pecandu narkoba, berada dalam wilayah konflik, menghadapi pernikahan beresiko, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu penting bagi calon pengantin untuk mendapatkan informasi beberapa kondisi khusus dalam kehidupan keluarga, serta mampu untuk mengantisipasi dan menghadapinya. 


Tantangan dalam Situasi Khusus



 1. Ayah dan Ibu berbeda dalam pola asuh Masing-masing orangtua memiliki latar belakang dan pengalaman yang berbeda-beda. Jika ada perbedaan ayah dan ibu dalam mengasuh dan mendidik anak adalah wajar. Namun perbedaan pola asuh ini ternyata berdampak negatif. Anak dapat mengalami kebingungan, sebenarnya perilaku yang diharapkan yang mana. Perbedaan pola asuh ini juga dapat menjadi sumber konflik suami-istri yang akan mengurangi keharmonisan keluarga. Konflik antara ayah dan ibu yang terjadi dapat mempengaruhi perkembangan psikologis anak. 

Alternatif solusi: 

a. Ayah dan ibu perlu menyepakati nilai-nilai yang utama sebagai pedoman dalam mendidik anak

b. Setiap menemukan perbedaan cara/pola asuh, sebaiknya menggunakan salah satu cara yang sudah lebih dulu diterapkan. Ayah dan ibu perlu menghindari berdebat tentang perbedaan cara merespon anak ini di depannya. Bila situasinya sudah memungkinkan, ayah dan ibu perlu berbicara secara khusus tentang cara yang akan disepakati selanjutnya, namun pembicaraan ini tidak dilakukan di depan anak.

c. Gunakan pola asuh yang memang memiliki dasar nilai yang menjadi nilai utama dalam mendidik anak. Cek/lihat kembali tugas 3!

2. Ayah dan Ibu sama-sama bekerja

Pada jaman sekarang tidak sedikit keluarga yang dihadapkan pada situasi ini. Tuntutan ekonomi menjadi alasan utama sehingga kedua orangtua harus sama-sama bekerja. Akibat dari situasi ini adalah berkurangnya waktu dan perhatian orangtua kepada anak. 

Alternatif solusi: 

a. Jika memungkinkan, menyepakati waktu bekerja agar suami dan istri dapat secara bergantian mengasuh anak.

b. Ketika sudah di rumah, baik suami dan istri memberikan perhatian penuh pada anak. Dengan waktu yang terbatas, upayakan kualitas hubungan tetap terjaga. Tetap sepakati di mana dalam satu minggu, ada hari keluarga. 

c. Salah satu pasangan dapat memilih profesi/pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah.

d. Melibatkan bantuan dari pihak lain yang dapat dipercaya (kakek/nenek, paman/bibi, saudara, taman pengasuhan anak/TPA, dan lain-lain).

3. Ketika ada campur tangan pengasuhan dari keluarga besarSebagian besar budaya di Indonesia adalah sifat kekeluargaan/ kekerabatan yang sangat kuat. Tidak jarang, keluarga besar masih terlibat dalam urusan rumah tangga keluarga inti. Misalnya: kakek/nenek yang terlibat dalam pengasuhan anak. Pola asuh dari kakek/nenek bisa jadi tidak sama dengan pola asuh yang kita terapkan. Jika hal ini terjadi, sedikit banyak tetap berpengaruh pada perilaku anak.

Alternatif solusi: 

a. Jika ada pihak lain yang menerapkan pola asuh yang tidak sesuai, kurangi jumlah waktu bersama mereka. Ingat, dengan siapakah anak banyak menghabiskan waktunya maka orang tersebut memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk pribadi anak. Usahakan bahwa anak tetap lebih banyak bersama orangtua, sehingga orangtua tetap lebih dominan dalam membentuk karakter anak.

b. Bicarakan dengan pasangan, solusi yang akan dipilih untuk memperbaiki pola asuh yang salah dari pihak lain.

c. Sampaikan secara baik-baik, harapan anda kepada pihak keluarga/lain yang menerapkan pola asuh salah tersebut.

4. Memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK)

Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami hambatan perkembangan. Orangtua yang memiliki ABK akan menghadapi tantangan yang semakin berat. Diperlukan kerja keras dan kerja sama yang lebih kuat dari kedua orangtuanya. Orangtua harus menerima kenyataan dengan ikhlas. Berbagai upaya tetap harus dilakukan agar anak berkembang dengan lebih baik. 

Alternatif solusi: 

a. Segera bawa anak ke petugas kesehatan. Anda dapat membawanya ke puskesmas, rumah sakit, maupun klinik tumbuh kembang anak yang ada di daerah anda. Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTKA) sangat penting untuk segera dilakukan. Penanganan sedini mungkin akan jauh lebih baik. Sebaliknya, jika terlambat mendapatkan penanganan yang tepat, maka bisa berdampak jangka panjang.

b. Melibatkan pihak lain dalam menangani anak. Pihak lain yang dapat dimintai bantuan misalnya dokter, psikolog, terapis, pendidik/guru. Kerja sama dari banyak pihak akan semakin baik. 

c. Kedua orangtua harus terlibat penuh dalam melatih, memberi rangsangan serta memantau perkembangannya. Orangtua perlu bersikap positif dan aktif. Jika orangtuanya sendiri yang melatih (menangani), hasil kemajuan anak akan jauh lebih baik. 

d. Menetapkan harapan yang masuk akal. Setiap ABK memiliki keunikannya sendiri-sendiri. Jangan pernah membandingkan dia dengan anak lain! Ia memiliki keterbatasanya sendiri. Dan yakinlah bahwa mereka pun memiliki keunggulannya sendiri. Setiap ABK juga merupakan anak yang istimewa yang memiliki potensinya masing-masing.

e. ABK tetap memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sama. Pemerintah menganjurkan agar ABK tetap diterima di sekolah umum bahkan sejak di PAUD (Kelompok Bermain, TK/RA, TPA). 

5. Pengasuhan Anak dalam situasi bencana alam

a. Menempatkan anak di tempat yang paling aman/terlindungi.

b. Menempatkan anak di lingkungan yang mereka kenal, di antara orang-orang yang ia kenal agar ia merasa aman dan nyaman. Ketika anak berada di lingkungan yang asing, maka anak akan semakin cemas. Maka dari itu, hindari anak dipisahkan dari keluarga, kerabat atau komunitasnya.

c. Situasi bencana sangat mungkin membuat anak trauma. Anak membutuhkan perhatian, kasih sayang, hiburan, serta kegiatan-kegiatan yang menyenangkan agar mereka cepat melupakan pengalaman traumanya. 

d. Perlu memperhatikan dan mengukur sejauh mana trauma dan dampak buruk yang ia alami. Segala upaya perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi kejiwaan anak. Jika diperlukan, bantuan para ahli (dokter/ psikolog /pendamping anak) akan sangat membantu.

6. Ketika suami dan istri bercerai

Perceraian sudah pasti akan berdampak buruk pada anak. Dalam hal ini, anak akan selalu menjadi korban. Namun, seandainya memang cerai adalah keputusan yang diambil orangtua, maka anak tetap memiliki hak-hak yang sama yang harus tetap dipenuhi sepenuhnya. Islam mengatur hak asuh anak agar mereka tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang dan tetap mendapatkan kebaikan. Jika anak dibiarkan tanpa ada penanggung jawab, maka anak akan terabaikan, dapat terancam bahaya tanpa ada yang melindungi. Tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak anak ketika orangtua bercerai, tetap harus dipikul oleh kedua orangtuanya serta kerabat/keluarga besar yang masih memiliki hubungan darah. 

Strategi Menanamkan Kedisiplinan


 Disiplin adalah patuh atau taat pada aturan. Aturan ini bisa berupa aturan agama, nilai keluarga, aturan sekolah, maupun norma masyarakat/budaya yang berlaku. Menanamkan kedisiplinan akan berhasil jika dilakukan sejak dini. 

Strategi menanamkan kedisiplinan:

1. Contohkan! 

Lakukan terlebih dahulu perilaku disiplin yang ingin ditanamkan. Ingat, anak belajar dari meniru, melihat perilaku/tindakan kita. 

2. Jelas

Aturan harus jelas! Katakan secara jelas (kongkrit) perilaku disiplin yang anda harapkan. Usahakan untuk menggunakan kalimat positif. Hindari kalimat negatif dan perintah yang diawali dengan kata “jangan” dan “tidak boleh”! Pastikan anak memahami harapan kita. Berdasar ilmu psikologi, anak sampai dengan usia 7 tahun masih belum dapat memahami kata-kata yang abstrak. Mereka hanya memahami kata-kata yang kongkrit/nyata, jelas, dan yang dapat mereka lihat.

3. Tegas

Disiplin adalah mendidik dengan tegas, bukan dengan kekerasan! Ketika anda menegakkan suatu aturan, maka bersikaplah tegas! Kata Tidak berarti tidak sama sekali! Ketika aturannya masuk akal dan anda yakin bahwa anak mampu melakukannya, maka tidak ada alasan untuk memberinya toleransi. Tegas bukan berarti anda harus bersikap keras. Tegas adalah memberi sanksi yang manusiawi ketika anak melanggar. Pemberian sanksi ini sebaiknya sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sanksi juga perlu diberikan secepatnya. Contoh: ketika anak membuang sampah sembarangan, sanksi yang tepat adalah minta anak mengambilnya dan membuangnya ke tempat sampah. 

Menggunakan cara kekerasan adalah menerapkan hukuman, baik secara kata-kata (menyakiti hati) maupun hukuman fisik. Para ahli menyatakan bahwa hukuman mungkin akan bisa membuat anak disiplin, namun dia akan patuh jika hanya ada anda. Ketika tidak ada yang mengawasi, anak akan melanggarnya. Dampak lain, anak justru akan menjadi semakin bandel, kebal atau tidak mempan dengan hukuman yang diberikan. 

4. Konsisten

Untuk membentuk perilaku, dibutuhkan pembiasaan. Begitu juga dalam menanamkan kedisiplinan, butuh diterapkan secara berulang-ulang. Jika suatu aturan tidak ditegakkan secara konsisten, maka hasilnya tentu juga tidak akan konsisten. 


Komunikasi Positif dan Efektif


 


Dalam pendidikan anak, hubungan dan komunikasi antara orangtua dan anak adalah intinya. Di dalam interaksi yang terjadi sehari-hari terjadi proses pembelajaran dan pendidikan. Kunci dari komunikasi positif dan efektif adalah kemampuan orangtua dalam memahami anak. Anak yang merasa dipahami, akan memiliki perasaan positif, bahagia, dan berdampak pada tumbuh kembang yang lebih baik. Sebaliknya, komunikasi negatif akan mempengaruhi jiwa anak ke arah karaker yang negatif pula. 

Untuk memahami anak dengan baik, hal utama yang perlu dibiasakan orangtua adalah mendengarkan anak. Jika anak didengar dan dipahami perasaannya, dia akan merasa nyaman, dianggap penting dan berharga. Sementara, ketika anak tidak didengarkan, dia akan merasa ditolak, kesal, marah, dan berdampak negatif pada rasa percaya dirinya. 

Beberapa Kesalahan Umum dalam Pola Asuh Anak


1. Orangtua terlalu lunak / tidak tegas

a. Menyogok

b. Mengulang-ulang peringatan

c. Mengabaikan dan membiarkan perilaku salah dilakukan oleh anak

d. Memberi kesempatan kedua

e. Berdebat 

f. Memberi aturan yang tidak jelas / kurang kongkrit


2. Pola komunikasi dan interaksi yang negatif

a. Terlalu memerintah

b. Meremehkan, menyepelekan, tidak memberi pujian atas perilaku positif atau hasil karya anak

c. Membandingkan dengan anak lain (saudara atau temannya)

d. Memberi cap/julukan/label negatif

e. Terlalu menasehati/menceramahi

f. Ekspresi penolakan terhadap anak


3. Menggunakan pola kekerasan

a. Marah-marah, membentak, berteriak pada anak, berbicara kasar pada anak

b. Menyakiti emosi/hati anak: menyalahkan, 

mengkritik

c. Mempermalukan anak (terutama di depan umum)

d. Mengancam, menakut-nakuti

e. Melakukan kekerasan fisik (mencubit, memukul, menjambak, dan kekerasan fisik atau bentuk penganiayaan lain)


4. Orangtua yang kurang peduli dan mengabaikan kebutuhan anak

a. Tidak memberikan perhatian yang cukup pada kegiatan yang terkait anak 

b. Tidak peduli terhadap sekolah anak, pendidikannya, teman-temannya

c. Tidak perhatian atau tidak tertarik terhadap aktivitas dan minat anak

d. Kurang memperhatikan kesehatan anak

e. Tidak melibatkan anak ketika membuat rencana keluarga

f.Gagal dalam memberikan rasa aman dan 
perlindungan pada anak
g. Meninggalkan anak dalam waktu yang lama 
h. Tidak memberi kesempatan anak untuk bermain bersama temannya. Tidak mengijinkan anak untuk berinteraksi dengan temannya. Memisahkan anak dari teman-temannya.

Jenis-jenis Pola Asuh Anak

 


Jenis-jenis Pola Asuh Anak

1. Otoriter

Ciri pola asuh ini adalah sikap orangtua yang terlalu tegas dan tanpa menghargai anak. Orangtua otoriter cenderung memaksa anak untuk mengikuti kehendak orangtua. Orangtua membuat aturan-aturan yang harus dipatuhi tanpa mempertimbangan perasaan anak. Jika anak tidak patuh, orangtua cenderung memberi hukuman. Dampak dari pola asuh ini adalah anak merasa tertekan, tidak percaya diri, cenderung agresif/memberontak, dan tidak terampil dalam mengambil keputusan.

2. Permisif 

Ciri pola asuh ini adalah sikap orangtua yang tidak tegas dan cenderung serba boleh. Orangtua tidak memberi batas-batas yang jelas dan tegas tentang berbagai aturan perilaku. Orangtua permisif adalah orangtua yang hangat pada anak, namun terlalu membiarkan dan membebaskan anak melakukan apapun sesuai keinginan anak. Dampak negatif dari pola asuh ini adalah anak berkembang menjadi pribadi yang suka memaksakan kehendak, mau menang sendiri, kontrol dirinya kurang, dan kurang bertanggung jawab. 

3. Demokratis
Ciri pola asuh demokratis adalah sikap orangtua yang tegas tapi tetap menghargai anak. Orangtua demokratis bersikap hangat pada anak, mendengarkan, dan mampu memahami perasaaan anak. Namun tetap memiliki batasan yang jelas, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan anak. Orangtua demokratis mampu bersikap tegas untuk menegakkan aturanaturan yang sudah disepakati. Hasil dari pola asuh demokratis 
adalah anak akan tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, mandiri, dapat mengendalikan diri, dan bertanggung jawab.

Peran dan Tanggung Jawab Orangtua

 


Setiap orangtua bertanggung jawab atas anaknya, karena anak adalah amanah dari Allah SWT, sehingga apa yang kita lakukan terhadap anak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Allah SWT berfirman,”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”. (QS. At-Tahrim/66:6). Abdullah bin Umar dalam Tuhfah al Maudud menjelaskan,”Didiklah anakmu karena sesungguhnya engkau akan dimintai pertanggungjawaban mengenai pendidikan yang telah engkau berikan kepadanya”. 

Secara umum, peran dan tanggung jawab orangtua adalah 

sebagai berikut:

1. Perawatan: 

a. Menjaga kebersihan

b. Kesehatan (gizi, imunisasi, pengobatan yang tepat dan 

cepat)

2. Pengasuhan:

a. Memenuhi kebutuhan pangan (makanan/minuman sehat sesuai kebutuhan anak menurut usianya)

b. Memenuhi kebutuhan pakaian (bersih, sehat, dan layak)

c. Memenuhi kebutuhan tempat tinggal (aman, nyaman, dan menyenangkan)

3. Perlindungan: 

a. Menjamin anak dalam keadaan aman dan selamat

b. Melindungi anak dari perlakuan kekejaman, kekerasan, penganiayaan dan perlakuan salah lainnya.

4. Pendidikan: 

a. Memberi keteladanan dan pembiasaan untuk membangun karakter positif

b. Memberi rangsangan dan latihan agar kemampuannya meningkat

Hak anak

 


Hak anak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh anak dari sejak lahir. Yang dimaksud sebagai anak berdasar hukum yang berlaku di Indonesia adalah yang berusia dibawah 18 tahun. Hak anak ini melekat dalam diri anak dan merupakan Hak Asasi Manusia. Orangtua harus tahu dan paham hak anak dan menggunakan pengetahuan ini sebagai dasar dalam pengasuhan dan pendidikan anak dalam keluarganya. 

Prinsip Dasar Hak Anak

1. Anak tidak boleh dibeda-bedakan hanya karena perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin dan budaya,

2. Hal terbaik menyangkut kepentingan anak harus menjadi pertimbangan,

3. Anak berhak untuk tetap hidup dan berkembang sebagai manusia dengan baik. Untuk itu anak berhak mendapatkan makan-minum, pakaian dan tempat tinggal yang sehat,

4. Anak harus dihargai dan didengarkan pendapatnya

Beberapa contoh hak anak yang perlu dipenuhi oleh orangtua:

1. Anak berhak mendapatkan identitas (nama dan akte kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan),

2. Anak berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan. Orangtua perlu menjamin anak agar selalu dalam keadaan terlindungi dan aman. Anak juga harus dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

3. Anak berhak untuk diasuh oleh orangtua dengan penuh kasih sayang,

4. Anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik,

5. Anak berhak mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan yang baik,

6. Anak memiliki hak untuk beristirahat, bersenang-senang, bermain dan melakukan aktivitas rekreasi sesuai usianya.

Di Indonesia, hak anak untuk mendapatkan perlindungan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,  berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a.    diskriminasi;
b.    eksploitasi, baik ekonomi maupunseksual;
c.    penelantaran;
d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    ketidakadilan; dan
f.    perlakuan salah lainnya.

Pasal 37C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ”Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Ancaman sanksi bagi orang yang melanggar larangan ini (bagi 
pelaku kekerasan/penganiayaan) adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Prinsip belajar dan mendidik anak

 


Prinsip-Prinsip Belajar dan Mendidik Anak

1. Meniru

Anak belajar dari contoh (meniru). Mereka adalah peniru ulung. Keteladanan dari kedua orangtua menjadi sangat penting. Anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah bersama orangtua, maka orangtualah yang paling sering ia lihat untuk ditiru. Untuk itu setiap perilaku orangtua akan menjadi contoh dan panutan baginya.

2. Belajar adalah Proses

Belajar adalah proses yang membutuhkan kesabaran dan waktu yang panjang. Bagi anak, untuk mempelajari satu hal tidak cukup hanya sekali lalu dia langsung bisa. Dibutuhkan pengulangan. Misalnya dalam hal menanamkan sikap hidup bersih dengan membuang sampah di tempatnya. Dibutuhkan pembiasaan secara konsisten berbulan-bulan bahkan bertahuntahun agar perilaku tersebut menjadi karakternya. 

3. Menyenangkan

Dunia anak adalah dunia bermain. Namun sejatinya setiap kali mereka bermain, mereka sedang belajar. Melalui bermainlah mereka belajar, karena hati mereka senang maka banyak hal yang mereka pelajari.

4. Bertahap

Tumbuh kembang seiring sejalan dengan bertambahnya usia anak. Setiap bertambah usia, maka kemampuan mereka juga bertambah. Anak belajar secara bertahap sesuai dengan usia dan kematangannya. Sebagai orangtua, perlu memberikan rangsangan yang juga sesuai dengan usia dan kematangannya.

5. Pengulangan

Dalam proses belajar, dibutuhkan pengulangan. Pengulangan adalah penguatan. Semakin sering anak mengulang pengalaman belajarnya, maka semakin kuat dia menguasainya. Maka dari itu salah satu metode yang paling efektif dalam proses belajar anak adalah pembiasaan. Terutama pembiasaan dengan berbagai kegiatan yang menyenangkan. 


Memahami anak usia dini

 


Selanjutnya, upaya mewujudkan generasi berkualitas akan kelihatan lebih nyata setelah anak lahir. Pendidikan Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun) merupakan fondasi bagi generasi masa depan yang berkualitas. Pada masa ini anak berada pada usia terpenting dalam hidupnya. Masa di mana anak cepat belajar dan proses tumbuh kembang berlangsung begitu pesat. Kecepatan ini tidak terjadi pada masa selanjutnya. Pada masa ini pulalah, pembiasaan sikap dan karakter positif dibentuk. Keberhasilan pada masa awal ini menjadi dasar terhadap keberhasilan di masa-masa selanjutnya. Kegagalan pendidikan anak usia dini akan berdampak besar terhadap kegagalan tahap selanjutnya. 

Pada anak usia dini, otak mereka berkembang sangat pesat. Menurut ahli, perkembangan otak anak yang berusia 8 tahun sudah mencapai 80%. Betapa pentingnya 8 tahun pertama ini akan memengaruhi manusia sepanjang hayatnya. 

Secara sederhana, tumbuh kembang anak dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor genetis (bawaan/turunan), dan faktor lingkungan. Faktor genetis meliputi bentuk fisik, daya tahan tubuh, termasuk sifat/temperamen dan aspek emosinya. Faktor lingkungan sudah mempengaruhi sejak bayi masih dalam kandungan. Misalnya berkaitan dengan gizi ibu, kesehatan ibu, posisi janin, gangguan hormon, serta stress yang dialami ibu. Sementara faktor lingkungan setelah anak lahir meliputi: gizi, kebersihan, kasih sayang dari kedua orangtuanya, rangsangan-rangsangan yang diberikan, stabilitas rumah tangga, dan sebagainya.

Pada umumnya, anak memiliki karakteristik yang sama, yaitu 

sebagai berikut:

1. Unik

Setiap anak adalah berbeda (unik). Tidak ada satu pun individu yang terlahir sama, meskipun kembar identik. Ciri fisik mereka berbeda, karakternya juga berbeda. Potensi setiap anak berbeda, kecerdasannya juga berbeda-beda. Mereka memiliki minat dan ketertarikan yang juga berdeda. Mereka memiliki gaya belajar yang berbeda-beda. Proses tumbuh kembang setiap anak juga bersifat individual, berbeda satu sama lain.

2. Aktif

Anak usia dini yang sehat akan selalu ceria dan aktif bergerak. Mereka senang berlari, melompat dan melakukan kegiatan fisik lainnya. Mereka belum bisa fokus atau duduk tenang dalam waktu yang lama. Mereka biasanya sangat tertarik dengan kegiatan menyanyi, menari dan bermain peran. 

3. Rasa Ingin Tahu

Anak-anak menunjukkan ciri rasa ingin tahu yang tinggi. Ciri ini terutama akan sangat tampak pada anak yang sudah dapat bicara. Mereka sering bertanya banyak hal. Anak juga senang mencoba-coba dan bermain bongkar-pasang. Mereka suka menghampiri dan menyentuh sesuatu (barang) yang belum mereka ketahui sebelumnya. Kemampuan berpikir mereka sedang berkembang sangat pesat.

4. Imajinasi

Pikiran anak-anak penuh dengan daya imajinasi, suka berkhayal. Seringkali pikiran mereka tidak masuk akal. Mereka memiliki bayangan dan pikiran menurut dunianya sendiri. Bahkan terkadang mereka berbicara sendiri untuk mengekspresikan pikirannya. 

Mencapai Generasi Berkualitas


 Suri tauladan telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad saw dalam mendidik anak-anaknya. Berikut ini beberapa contoh suri tauladan Nabi Muhammad saw: 

1. Tuntunan bayi yang baru lahir untuk diperdengarkan adzan di telinga kanan dan iqomat di telinga kirinya. Rasulullah bersabda, “Ajarkanlah kalimat ‘Laa ilaaha Illallahu’ kepada anak-anakmu sebagai kalimat pertama yang mereka dengar.” (HR. Al-Hakim). Makna dari tuntunan ini adalah: 

a. Tuntunan pertama kepadanya akan kebesaran Allah SWT. Memberi ajaran pertama sebagai umat Islam untuk bersyahadat, bersaksi bahwa “Tiada Tuhan selain Allah”,

b. Sebagai bekal kecerdasan spiritual dalam perkembangan selanjutnya,

c. Melindungi bayi dari gangguan setan

2. Memberi nama yang baik. 

Nama adalah identitas dan tanda pertama yang diberikan oleh orangtua. Nama yang baik adalah nama yang memiliki lafadz  dan makna yang baik. Nama adalah doa dan harapan dari orangtua. Dengan memberi nama yang baik, harapannya anak memiliki karakter dan dikenal orang lain sebagai orang yang memiliki karakter tersebut.

3. Selalu berdoa untuk anak

Nabi Muhammad saw sering memperdengarkan dzikir dan berdoa untuk anak-anaknya. Sebagai orangtua, doa perlu kita panjatkan agar anak selalu diberi keselamatan dan perlindungan. Dzikir dan doa yang biasa dilakukan orangtua juga akan dicontoh anak.

4. Mendidik anak dengan cinta dan kasih sayang

Nabi Muhammad saw adalah seorang ayah yang sangat sayang dan penuh perhatian kepada anak. Berdasarkan kisah, beliau adalah orang yang senang dan dekat dengan anak. Beliau tidak segan untuk menggendong anak, mengusap kepalanya dan mencium anak dengan penuh kasih sayang. Beliau juga bercanda, bercerita dan bermain dengan anak-anak. Banyak ahli psikologi modern yang mengatakan bahwa cinta dan kasih sayang ini sangat penting. Anak membutuhkan kasih sayang untuk mengembangkan kepercayaan dasar. Kepercayaan dasar ini sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, terutama keterampilan sosialisasinya. Kasih sayang dalam bentuk penghargaan berdampak pada kemandirian dan rasa percaya diri yang baik.

5. Mengutamakan pendidikan karakter atau budi pekerti. 

Nabi Muhammad saw adalah sosok yang menjadi panutan dalam membangun karakter. Rukun Iman dan Rukun Islam adalah nilai-nilai Islam yang pokok dalam membangun karakter anak. Agama Islam mengajarkan anak untuk memiliki sikap moderat (at-tawassuth), seimbang dalam segala hal (attawazun), berani menegakkan keadilan (al-i’tidal), dan toleransi (at-tasamuh) dalam melaksanakan kebaikan danmencegah keburukan (amar ma’ruf nahi munkar). Nabi Muhammad saw juga memiliki sifat-sifat yang dapat kita ajarkan pada anak kita, yaitu: jujur atau berkata benar (Shidiq), dapat dipercaya(Amanah), menyampaikan kebenaran (Tabligh), dan cerdas (Fathanah).

Pentingnya pendidikan anak

 


Pendidikan anak dimaksudkan untuk mengembangkan semua potensi anak yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan hidup di masa depan. Pendidikan adalah hal terbaik yang dapat diberikan oleh orangtua kepada buah hatinya. Nabi Muhammad saw bersabda, “Tiada suatu pemberian pun yang lebih utama dari orangtua kepada anaknya, selain pendidikan yang baik” (Hadis oleh Hakim dalam Kitaabul Adab juz 4, hlm.7679). Negara juga melindungi hak anak untuk mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa, “Setiap Anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat bakatnya”. 

Mengasuh dan mendidik anak adalah tanggung jawab bersama kedua orangtuanya. Ayah dan ibu harus saling mendukung dalam mengasuh dan mendidik anak. Orangtua perlu mengedepankan kebersamaan dan musyawarah dalam mendidik anak. Sehingga tidak ada yang merasa menderita sendirian dalam menanggung beban pengasuhan dan pendidikan anak. Menurut Imam Abu Al-Hamid Al-Ghazali dalam Ihya Ulum ad-Din, “Pendidikan anak adalah urusan yang sangat penting dan harus diutamakan dari urusan lainnya. Jika anak dididik dengan baik, dia akan tumbuh menjadi orang baik, sholeh/sholihah dan mendapat kebahagiaan dunia akhirat. Setiap orangtua yang mendidiknya akan turut memperoleh 

pahala atas amalan kebaikan yang dilakukannya”. Mengasuh dan mendidik anak juga merupakan salah satu amalan ibadah bagi orangtua. Dalam Hadist riwayat Muslim, Nabi Muhammad saw bersabda: “Apabila seorang anak Adam mati, putuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang memberi manfaat kepada orang lain, atau anak sholeh/sholihah yang berdoa untuknya”. (HR. Muslim). 

Tujuan pendidikan menurut Islam adalah terciptanya insan kamil (manusia sempurna). Sempurna dalam arti memegang nilainilai Islam dan moral yang baik, memiliki kesehatan jasmani yang baik, bahagia, memiliki kehidupan sosial baik, sejahtera (memiliki uang), dan keluarga yang harmonis. Tujuan pendidikan tetap terkait dengan tujuan diciptakannya manusia. Allah menciptakan manusia untuk beribadah hanya kepada-Nya (QS. Adz Dariyat/51:56), dan juga agar memakmurkan bumi, membuat alam menjadi lestari. (QS. Hud/11:61). Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, sejak awal orangtua perlu memiliki gambaran yang jelas dan detail. Tujuan yang jelas akan menuntun kita untuk menuju ke sana. Tujuan akan mengingatkan kita akan upaya-upaya dan tugas-tugas yang perlu kita lakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Jika kita tidak memiliki gambaran yang jelas dan detail, kita juga tidak akan tahu bagaimana dapat mencapainya. 


Generasi berkualitas

 


Anak adalah anugerah dan amanah dari Allah SWT. Orangtua punya tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik dalam perawatan, pengasuhan, pendidikan dan perlindungan. Hal ini sesuai dengan Hadis yang mengatakan, “Muliakanlah anak-anakmu dan didiklah mereka dengan baik” (HR. Ibnu Majah). Jadi orangtua adalah guru pertama dan utama. Keluarga adalah sekolah pertama dan utama, ‘sekolah kehidupan’ yang tidak tergantikan. Keluarga juga adalah tempat di mana anak paling banyak menghabiskan waktu untuk bertumbuh dan berkembang. Jika pendidikan anak di keluarga dilakukan dengan baik, maka tumbuh kembang anak akan optimal dan dapat melahirkan generasi berkualitas.

Generasi berkualitas berarti generasi yang memiliki mutu yang baik. Setiap muslim, wajib berupaya mewujudkan generasi berkualitas dalam semua aspek kehidupan. Allah SWT mengharuskan setiap umat agar jangan menghasilkan keturunan yang lemah, tidak berdaya, dan tidak memiliki daya saing dalam kehidupan (QS. AnNisa/4:9). Islam menuntun kita untuk membangun generasi yang kuat, berdaya, sejahtera dan bertakwa. 


Membangun generasi berkualitas perlu dimulai jauh sebelum anak lahir. Ada banyak aspek yang perlu direncanakan dan dipertimbangkan sebelum memiliki anak: Kesiapan fisik, mental emosional, ekonomi dan akibat-akibat yang akan terjadi setelah memiliki anak. Setiap pasangan perlu paham bahwa jika ada anak, akan ada banyak perubahan dalam kehidupan keluarga. Bahkan perubahan ini akan dimulai sejak istri sudah hamil. Kondisi kehamilan akan mempengaruhi kondisi fisik dan psikologis istri. Apapun keadaannya, istri yang sedang hamil membutuhkan dukungan sepenuhnya dari suami agar kehamilan dapat dijaga dengan baik. Pada umumnya, pasangan yang sudah benar-benar siap akan berusaha menjaga agar tumbuh kembang pada anaknya selalu berkualitas dan optimal. 

Untuk memastikan semuanya sudah siap, setiap pasangan perlu berdiskusi. Jika diperlukan, bahkan dapat melibatkan pihak lain yang dipandang mampu untuk memberi bimbingan. Seringkali banyak pasangan setelah menikah tidak membicarakan tentang perencanaan ini. Akibatnya, salah satu atau kedua belah pihak tidak siap begitu anak mereka lahir. Misalnya: bagaimana dengan pembagian peran dan tanggung jawab, kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul, bagaimana merawat dan mengasuhnya, dan lain-lain. Ketidaksiapan pasangan ini akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak. 

Orangtua pasti berharap anaknya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Semua orangtua berharap anaknya kelak menjadi orang sukses. Namun apakah anda sudah memiliki gambaran yang jelas tentang kesuksesan yang seperti apa? Langkah awal yang bijak menjadi orangtua adalah memiliki perencanaan yang matang. Salah satu perencanaan yang perlu dilakukan adalah membuat tujuan dalam mendidik anak. Tujuan akhir yang jelas akan menuntun kita pada jalan dan langkah-langkah yang jelas pula untuk mencapainya. 

Perilaku Hidup Bersih Sehat dan Gerakan Masyarakat Sehat

 


Keluarga sebagai fokus dalam pendekatan pelaksanaan program Indonesia Sehat diterjemahkan dalam Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat.

Derajat kesehatan keluarga sangat ditentukan oleh PHBS dari keluarga tersebut. Menurut Pusat Promosi Kesehatan, Depkes RI, PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan dapat berperan aktif dalam kegiatan–kegiatan kesehatan di masyarakat.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa masalah kebersihan dan kesehatan tidak harus digantungkan kepada pemerintah semata. Kebersihan dan kesehatan harus dimulai dari kesadaran setiap orang dan keluarga untuk melakukan berbagai kegiatan memiliki hubungan dengan kebersihan pribadi, keluarga, dan lingkungan. Kegiatan tersebut tidak harus mahal dan berbiaya besar, misalnya, membuang sampah pada tempatnya, membersihkan lingkungan rumah, membetulkan saluran air pembuangan dari rumah, memberantas sumber dan tempat jentik nyamuk.

Untuk mewujudkan keluarga sehat, setiap anggota keluarga harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rumah tangga. Terkait hal ini, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Tujuan dari GERMAS adalah agar masyarakat berperilaku hidup sehat, sehingga diharapkan akan berdampak pada kesehatan yang terjaga. Jika sehat tentu produktivitas masyarakat meningkat, kemudian akan tercipta lingkungan yang bersih dan biaya yang dikeluarkan mayarakat untuk berobat akan berkurang. Melalui Germas, setiap anggota keluarga diharapkan dapat menerapkan kegiatan sebagai berikut:

1. Melakukan aktivitas fisik (minimal 30 menit sehari)

2. Mengonsumsi sayur dan buah 

3. Tidak merokok

4. Tidak mengonsumsi alkohol

5. Memeriksa kesehatan secara rutin (minimal 6 bulan sekali)

6. Membersihkan lingkungan

7. Menggunakan jamban sehat

Dengan menjaga kesehatan reproduksi, melakukan perencanaan kehamilan, menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat, mengikuti program keluarga berencana dan menerapkan perilaku hidup sehat melalui gerakan masyarakat hidup sehat maka diharapkan terbentuk keluarga sehat yang dapat melahirkan generasi sehat berkualitas.


Pengaturan Jarak Kelahiran

 


Secara tehnis pelaksanaan keluarga berencana ialah melakukan pengaturan jarak kehamilan dan kelahiran serta memperhitungkan pada umur berapa perempuan sebaiknya mulai hamil dan pada umur berapa sebaiknya dia mengakhiri masa kehamilan. Oleh sebab itu untuk mengurangi resiko kematian ibu karena hamil dan melahirkan dikenal rumus pemikiran menjauhi “4 terlalu” yaitu jangan: 1) terlalu muda usia ibu waktu hamil, 2) terlalu tua usia ibu, masih hamil, 3) terlalu dekat jarak kehamilan, dan 4) terlalusering (banyak) melahirkan. Al-Quran memberikan anjuran dalam hal menyapih anak yang disusui agar mencukupkannya selama dua tahun.

Secara teknis medis, pengaturan kehamilan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara; dikenal dengan metode, alat, dan obat kontrasepsi. Metode, alat, dan obat kontrasepsi tersebut ada yang bersifat tradisional seperti pantang berkala atau metode kalender; hormonal seperti pil, suntik, alat kontrasepsi bawah kulit (implan) yang dikenal dengan susuk KB; non hormonal seperti kondom, alat kotrasepsi dalam rahim (AKDR) yang dikenal dengan IUD, dan cara operasi yang dikenal dengan Metode Operasi untuk Perempuan (MOW) atau Tubektomi, dan Metode Operasi Pria (MOP) atau Vasektomi. 

Penggunaan metode, alat, dan obat kontrasepsi tidak boleh sekehendak sendiri, semuanya harus dalam pengawasan, bimbingan, dan anjuran dokter. Karena tidak semua alat dan obat kontrasepsi cocok untuk semua orang, maka pemeriksaan status kesehatan calon akseptor (peserta KB) oleh dokter atau bidan sangat diperlukan agar dapat dipilih alat dan obat kontrasepsi yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan akseptor.

Ada baiknya suami istri berpikir jauh ke depan dan merencanakan bersama berbagai hal yang berkaitan dengan tahapan masa produktif dan peningkatan kebutuhan keluarga. Dengan demikian, jika seorang suami adalah seorang pegawai, maka dia dapat memperkirakan kapan memasuki usia pensiun, berapa pemasukan yang akan dihasilkan setiap tahun, berapa peningkatan kebutuhan dalam keluarga dan seterusnya. Bagi seorang istri, dia dapat memperkirakan kapan beban mengurus anak menjadi semakin ringan seiring dengan meningkatnya usia anak dan usia dirinya. Dengan demikian, seorang istri dapat melakukan kegiatan lain yang menunjang pemenuhan kebutuhan dirinya dan juga keluarga seperti mengikuti berbagai pendidikan dan kursus, mengembangkan karir dan usaha, memperdalam pengetahuan agama dan seterusnya.

Persiapan menjelang dan pasca kelahiran


 Menjelang waktu kelahiran merupakan saat yang sangat mengkhawatirkan bagi seorang calon ibu. Di samping gambaran kegembiraan yang muncul karena akan mempunyai bayi yang normal, sehat, lincah, dan menyenangkan, terimpit pula rasa ketakutan dengan bayangan sakitnya saat melahirkan. Untuk itu, beberapa hal harus disiapkan oleh suami istri, di antaranya:

1) Kesiapan mental psikologis istri. Suami harus semakin dekat kepada istrinya, sering memberi semangat, menghibur, mengajak membicarakan kebutuhan bayi, pakaian bayi, nama anak yang bernafaskan Islam, dan lainnya, sehingga istri merasa terhibur dan disayang suaminya,

2) Memeriksa dan memelihara payudara agar proses menyusui bayi berjalan normal,

3) Persiapan ekonomi dengan mengecek keuangan, dan lainnya,

4) Hubungi dokter atau bidan tempat pemeriksaan kehamilan, dan hubungi bidan lain jaga-jaga apabila terjadi halangan pada dokter atau bidan tempat pemeriksaan kehamilan,

d. Pasca Persalinan, Menyusui, dan Pemberian ASI eksklusif.

Pasca persalinan atau masa nifas dimulai dari keluarnya bayi lahir yang diikuti keluarnya ari-ari (plasenta) sampai rahim pulih kembali. Biasanya kondisi ini berlangsung selama 40 hari. 

Menyusui merupakan bagian sangat penting dilakukan segera setelah bayi lahir dengan cara “Inisiasi Menyusu Dini (IMD)” dimana bayi yang baru saja dilahirkan diupayakan untuk segera menyusu kepada ibunya dalam 1 jam pertama dengan meletakkan bayi di dada ibunya sesuai dengan petunjuk dalam PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Cara ini untuk memberikan kesempatan kepada bayi untuk mendapatkan air susu pertama yang disebut “kolostrum”. Air susu ini sangat baik untuk bayi yang baru lahir karena mengandung zat kekebalan tubuh bagi bayi untuk melindungi tubuhnya dari berbagai penyakit. Jangan terpengaruh oleh rumor tidak bertanggung jawab yang menyatakan bahwa air susu yang berwarna agak kuning itu tidak baik untuk bayi atau basi. Dianjurkan agar tidak menjadwalkan waktu menyusui bayi, karena kondisi masing-masing bayi sangat berbeda, susui bayi sesering mungkin.

Susuilah bayi dengan cara yang benar, yaitu dengan memperhatikan posisi dan pelekatan menyusui yang tepat. Konsultasikanlah hal ini kepada petugas kesehatan (dokter, bidan dan konselor menyusui). Kegiatan meyusui juga dapat dilakukan di tempat umum dan tempat kerja, karena saat ini pemerintah sudah mendorong pengelola tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan ruang laktasi/ruang menyusui.

 Setiap bayi berhak mendapatkan “Asi Eksklusif” yaitu ASI saja selama 6 bulan tanpa diberikan makanan/minuman lain seperti susu sapi, susu kedelai, madu, atau apapun asupan kepada bayi selain susu ibunya. Barulah setelah lepas masa pemberian air susu eksklusif, bayi diberikan makanan tambahan yang sesuai dengan umur bayinya, baik jenis dan cara memasaknya. ASI tetap dilanjutkan sampai bayi berusia 2 tahun. Hal ini bisa dikonsultasikan kepada dokter, bidan, ahli gizi, dan konselor laktasi.

Dalam hal ibu tidak bisa menyusui dengan sebab kesehatan atau tidak keluar air susunya (tetapi bukan karena tidak mau menyusui, takut payudara berubah bentuk dan sebagainya), maka seorang ibu bersama suaminya boleh sepakat untuk mencari pendonor asi termasuk asi eksklusif dengan syarat pendonor harus diketahui identitasnya dengan jelas, beragama Islam dan kondisinya sehat. Dalam ajaran Islam anak yang disusui oleh pendonor dengan anak sepersusuannya (anak ibu pendonor) memiliki status hukum sebagai saudara sepersusuan, dan bila berlainan jenis kelamin, maka haram untuk dinikahkan di kala mereka dewasa.

Tugas suami pada saat proses penyusuan bayi sangatlah penting, dia harus betul-betul memperhatikan asupan gizi bagi istrinya yang akan berpengaruh kepada kesehatan istri dan anaknya. 

Pemanggilan test wawancara bagi peserta yang lolos seleksi administrasi rekrutmen kpps desa randuagung

 Panitia seleksi rekrutmen kpps telah mengeluarkanPengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen calon kpps, dan bagi peserta yang lolos ta...